PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEMBERIKAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA KECAMATAN KRANGKENG INDRAMAYU
DOI:
https://doi.org/10.31943/counselia.v1i2.24Keywords:
Penyuluh Agama, Bimbingan Pra Nikah, KUAAbstract
Ikatan pernikahan merupakan ikatan suci yang berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Ikatan pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang suami dengan seorang istri. Pernikahan tidak lagi hanya sebagai hubungan jasmani tetapi juga hubungan batin, Ketentuan-ketentuan mengenai pernikahan menurut syariat Islam mengikat kepada setiap muslim, dan di dalam pernikahan terkandung nilai-nilai ubudiyah. Artikel ini mengulas tentang peran penyuluh agama islam fungsional dalam memberikan Bimbingan pra nikah kepada calon pengantin dan untuk mengetahui proses pemberian bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Krangkeng. metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Peran penyuluh agama berupaya untuk mewujudkan harapan calon pengantin untuk menjadi keluarga sakinah, mawwadah, warahmah dengan cara memberikan bimbingan perkawinan dengan materi-materi yang sesuai dengan ajaran islam. Adapun proses Bimbingan Pranikah yang dilakukan oleh Pihak Kantor UrusanAgama (KUA) Kecamatan Krangkeng yaitu setelah masyarakat yang akan menikah telah mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melengkapi surat-surat yang telah ditentukan oleh pemerintah.